
Polisi kemudian menangkap Vale di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maria Goreti, Sungailiat, Rabu malam sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap Vale, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan SP alias Putra. Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian hingga Putra diamankan di kediamannya di kawasan Kampung Baru Surya Timur, Sungailiat, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengakui telah melakukan pencurian di gudang excavator tersebut,” ujar Mauldi.
Polisi menduga ketiga pelaku masuk ke area gudang melalui pintu depan.
Sejumlah komponen alat berat kemudian dilepas dengan cara memotong bagian besi menggunakan tang potong dan mesin gerinda. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor.
“Modusnya mereka masuk melalui pintu depan gudang. Beberapa komponen besi dipotong menggunakan tang potong dan mesin gerinda, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor,” jelas Mauldi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain enam besi tracklink, empat besi roller, satu besi spring adjuster, tiga besi sproket, dua besi pen bucket, dua besi bushing serta satu karung berisi sparepart alat berat.
Polisi juga menyita dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni Yamaha Mio 125 warna merah putih nomor polisi BN 5852 QD dan Yamaha Xeon warna merah putih nomor polisi BN 2448 QL.