
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Peredaran ekstasi di tempat hiburan malam Kota Pangkalpinang kembali menjadi perhatian. Seorang pemuda berinisial JM (22) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah diduga menjalankan bisnis narkotika tersebut selama kurang lebih empat bulan.
Dari tangan JM, polisi menyita 102 butir pil ekstasi dengan berbagai merek. Namun, bukan hanya jumlah barang bukti yang menjadi sorotan, melainkan pola peredaran yang diduga dijalankan tersangka.
JM disebut tidak sekadar menjadi perantara. Ia diduga mengambil narkotika secara rutin, kemudian menjualnya sendiri kepada pembeli di sejumlah tempat hiburan malam.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengungkapkan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar empat bulan.