
“Yaitu, dengan tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks maupun hatespeach ataupun ujaran-ujaran kebencian di dalam ruang-ruang digital kita, mengikuti aturan dan jadwal yang telah diatur dalam undang-undang pemilihan umum, maupun peraturan-peraturan KPU,” tutupnya. (*/red)
Find some desired keywords.