Ketua Astrada Bangka : Insiden Matras Penyelenggara Harus Tanggung Jawab, Ditemukan Pelanggaran Hukum Kami Buat Laporan

Caption : Ketua ASTRADA Kabupaten Bangka , Ratno Daeng Mappiwali

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Pasca tragedi kecelakaan tambang perairan laut Matras, Kelurahan Matras, Kamis ( 21/7/2022) lalu. Dimana insiden yang merenggut nyawa satu orang penyelam Tambang Inkonvensional ( TI ) itu menyita perhatian publik.

Pendapat dan pandangan publik terhadap kejadian itu bermunculan, mulai dari program pengamanan aset, Pokja hingga perusahaan menaungi aktivitas TI jenis selam dimaksud.

Menyikapi hal tersebut Asosiasi Tambang Rakyat Daerah ( Astrada ) Kabupaten Bangka melalui Ketuanya Ratno Daeng Mappiwali mengatakan, Kelompok Kerja ( Pokja ) dan Perusahaan menaungi program pengamanan aset harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Kita dari Astrada Bangka turut perihatin atas tragedi meninggalnya penyelam TI diperairan laut Matras. astrada lahir dari rahim para penambang rakyat, kami tak ingin tambang rakyat menjadi bulan – bulanan menghadapi persoalan ini. kami minta Pokja diduga sebagai penyelenggara aktivitas TI Selam di DU 155 Matras, serta perusahaan menaungi program pengamanan aset harus bertanggung jawab atas insiden ini,” kata Ratno, Minggu ( 24/7/2022) malam.

Space Iklan/0853-1197-2121

Menurut Ratno para penambang TI selam sudah menuruti kewajiban dibuat penyelenggara.

Caption : Ketua ASTRADA Kabupaten Bangka , Ratno Daeng Mappiwali

“Dari pemberitaan dan informasi kita dapatkan Pokja sudah mendata para pemilik TI selam dan membuat aturan dimana aturan serta kewajiban sudah dipenuhi pelaku usaha TI selam. Jangan penambang menjadi korban paling didepan , bagaimana pun Pokja & perusahaan yang notabene memiliki SP penyelamatan aset program SHP, Mereka tidak boleh lepas tangan harus tanggung jawab moral & hukum,” tegas Ratno.

Upaya untuk membela tambang rakyat dilontarkan pentolan Astrada Bangka itu, jika ditemukan pelanggaran hukum pihaknya akan buat laporan.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Penyelenggara sudah mendata, mengambil sejumlah kompensasi dari Pelaku usaha TI selam, wajar dong mereka harus bertanggung jawab. Untuk itu dalam rangka membela tambang rakyat, Astrada Bangka dalam waktu dekat akan mengumpulkan data. Setelah itu konsultasi dengan bidang hukum , jika ditemukan pelanggaran hukum kami akan buat laporan resmi,” tutup Ratno.

Mungkin Suka Ini juga:
Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Ikuti kami di Facebook