Kepergok Saat Mencuri di Rumah Dinas RSJ, Pelaku Ditangkap di Hutan

    INTRIK.ID, BANGKA – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan yang terjadi dk perumahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangka Belitung di Sungailiat Kabupaten Bangka, Jumat (14/6/2024).

    Dari penelusuran tim Kelambit, pelaku diketahui berinisial Mr alias Rudi (38) dan diringkus tak lebih dari enam jam.

    Kejadian itu awalnya diketahui oleh pegawai RSJ yang memang dilakukan saat siang hari. Namun saat ketahuan, pelaku berhasil melarikan diri.

    Karena terburu-buru, sepeda motor pelaku dan beberapa potongan kabel yang sudah berhasil dipotong tertinggal di lokasi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Tim Kelambit Satreslrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang Sulitiyono langsung melakukan penyelidikan dan menyisir hutan yang berada di belakang TKP.

    “Setelah beberapa jam dari kejadian, kita mendatangi lokasi, dan melakukan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polres Bangka, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan menyisir hutan yang diduga lokasi pelaku kabur. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Ipda Mario Tambunan seizin Kapolres Bangka.

    Dalam aksinya, kata Ipda Mario, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang terkunci menggunakan obeng. Pelaku kemudian mengambil satu unit televisi merk Sharp 32 inch warna putih dan kabel-kabel instalasi rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

    “Jadi belum lama mereka melakukan aksi pencurian di dalam rumah, pelaku ini sempat ketahuan pegawai rumah sakit, dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya,” jelasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul, satu buah televisi merk Sharp 32 inch warna putih, baju kaos, obeng dan gunting.

    “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan