
INTRIK.ID, BANGKA BELITUNG – Seluruh Kepala Daerah di Bangka Belitung diminta untuk melakukan pengelolaan sampah sesuai aturan agar terhindar dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rido dalam diskusi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) di hotel Aston Pangkalpinang, Jumat (6/3/2026).
Dirinya menegaskan, jika pengelolaan sampah dilakukan tidak sesuai peraturan maka bisa mendapatkan dampak pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar.