Bangka

Kembangkan Struktur organisasi, DPC HNSI Bangka Bentuk Rukun Nelayan

×

Kembangkan Struktur organisasi, DPC HNSI Bangka Bentuk Rukun Nelayan

Sebarkan artikel ini
Caption : suasan pembentukkan rukun nelayan Kampung pasir

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sebuah organisasi untuk mencapai tujuannya, berbagai cara dilakukan berdasarkan aturan organisasi yang sudah ditetapkan. Salah satu cara yakin membentuk Struktur organisasi sesuai tingkatan.

Seperti dilakukan DPC HNSI Kabupaten Bangka, Demi mencapai tujuan organisasi dibentuk lah rukun nelayan. Dihadiri kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Arman, agenda tersebut berlangsung, Rabu (30/10/2024) siang bertempat di Lingkungan kampung Pasir, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat.

Dalam keterangan resminya Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Bangka Slamet Riyadi mengatakan, Rukun nelayan dimaksud bagian dari Struktur organisasi yang menyentuh langsung masyarakat berprofesi sebagai nelayan.

“Hari ini pembentukan rukun nelayan di Lingkungan Kampung Pasir oleh DPC HNSI Bangka, dimana rukun nelayan bagian dari struktur organisasi HNSI yang terdepan. Dalam rukun nelayan ini tergabung Kelompok Usaha Bersama ( KUB ) nelayan, Pokdakan, kelompok pengelolaan dan pemasaran ikan. Ketua rukun nelayan Robi saat pembentukan dihadiri pak Arman selaku kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka,” kata Slamet Riyadi.

Sebagai lokomotif organisasi Slamet Riyadi menyampaikan pembentukan rukun nelayan berkala sesuai tingkatan.

“Kedepan DPC HNSI BANGKA berharap selalu bersinergi , rukun nelayan ini akan kami bentuk berkala secara berjenjang sampai ke tingkat RT se – Kabupaten Bangka, yang ada aktivitas kegiatan nelayan baik tangkap, budidaya dan pengelolaan serta pemasaran,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Arman menyebutkan, profesi sebagai nelayan sebaiknya dimunculkan dalam indentitas ( KTP – red ).

“Bagi para nelayan bahwa pembinaan dinas perikanan Kabupaten Bangka baik nelayan tangkap, budidaya, pengelolaan dan pemasaran. Pada prinsipnya profesi bagusnya indentitas dicantumkan profesi di KTP. Bagi yang di KTP swasta tapi berprofesi sebagai nelayan harus ada surat keterangan pejabat domisili setempat,” jelasnya.

Mengingat pentingnya indentitas profesi Arman mengutarakan berdampak pada pemberian bantuan bagi nelayan.

“Yang berhak menerima bantuan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan Perikanan ( KKP ) yakni dana transfer , dana DAK harus melalui kelompok tidak ada perorangan, baik kelompok budidaya,tangkap, pengelolaan dan pemasaran,” tutupnya.

Sumber : DPC HNSI Bangka

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas