BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejak mencuat ke publik terkait adanya pungutan dana, senilai RP 2500/kg pasir timah dari aktivitas Kapal Isap Produksi ( KIP ) beroperasi diperairan Muara Nelayan 2 Sungailiat. Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangka berencana akan melakukan penyelidikan.
Rencana tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka, Noviansyah, saat dikonfirmasi INTRIK.ID Jum’at ( 20/1/2023) malam.
“Rencananya mau kita lidik dahulu, biar tahu arahnya, dan duduk permasalahannya. Nanti bakal kita petakan dahulu siapa saja yang akan dimintai keterangan,” tegas Noviansyah.
Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya – Santer dalam pemberitaan ada pungutan dana RP 2500/kg produksi pasir timah, kepada sejumlah Owner Kapal Isap Produksi ( KIP ) diduga dilakukan Kepala Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat ” SF “.
Dari sumber dihimpun INTRIK.ID dana dimaksud sebagai salah satu syarat bagi pelaku usaha KIP untuk berkerja didepan Muara Nelayan 2 Sungailiat dan untuk pembangunan lingkungan. Diketahui pihak owner sudah mengeluarkan dana Kompensasi Rp 5000/kg dari setiap hasil produksi KIP.
Guna memastikan apakah benar pihak owner KIP mengeluarkan dana RP. 2500 dimaksud, selain dana kompensasi resmi ? Rabu ( 18/1/2023) sekira pukul 10 : 03 WIB INTRIK.ID menghubungi salah satu owner KIP ” BG”melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ).
“Depan Muara Nelayan 2 ada kapal saya Pak, nanti saya telpon balik ya,” jawab Owner KIP kepada INTRIK.ID.
Selang beberapa waktu owner KIP “B” Kembali menghubungi INTRIK.ID melalui sambungan telepon. Membenarkan adanya pungutan dana dimaksud.
“Diantara KIP bekerja didepan muara ada kapal saya, Soal dana RP 2500 memang benar ada, katanya untuk lingkungan,” kata owner KIP .
Sementara itu salah satu warga Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat “NS” saat menghubungi INTRIK.ID, Kamis ( 18/1/2023) pagi mengatakan tidak ada sosialisasi kepada masyarakat sebelumnya terkait dana RP 2500/kg itu.
“Sori bro saya baru pulang nyotong ( tangkap sotong )dari laut . mohon maaf ni saya telpon, soal uang RP 2500/kg sebagai salah satu warga Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat, belum ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat. Saya pun baru mengetahui dari pemberitaan sejumlah media online,” kata NS.
Menurut NS kalau pun dana tersebut dibagi kepada 6 Rukun Tetangga ( RT ), pertanggungjawaban seperti apa?
“Jika memang benar ada dana tersebut , kalau dikali jumlah produksi KIP nilainya sangat besar. Nah bagaimana bentuk pertanggungjawaban kalau dibagi 6 RT ada di Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat. Seharusnya sebelum menentukan itu harus ada kesepakatan dari masyarakat dulu, apalagi lokasi KIP beroperasi didepan dekat muara ( Pinggir ) yang tempat lalu lintas nelayan keluar masuk pergi kelaut,” ujar NS.
Lebih lanjut NS mengutarakan jangan mengatas namakan masyarakat untuk kepentingan tertentu.
“Kalau ada yang menyebutkan masyarakat sudah menyetujui KIP beroperasi dipinggir ( Depan Muara – red ). Coba tanya dulu dengan masyarakatnya nah termasuk saya. Jangankan KIP, Ponton kalau ada pihak menjamin bisa bekerja didepan Muara tentu menyanggupi dana dimaksud,” tutup NS.