Kebijakan TPP Pemkab Bangka Masalah Baru atau Solusi

    Caption : Ilustrasi

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – TPP adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) bersumber dari APBD , bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) TPP menjadi salah satu sumber pendapatan selain gaji pokok. Besaran nilai TPP diterima individu ASN tentunya tidak sama, dimana hal tersebut sudah diatur oleh keputusan Bupati Bangka nomor : 100.3.3.2/344/BPPKAD/2024 tertanggal 2 April 2024.

    Namun dibalik keputusan penetapan besaran TPP dimaksud muncul persoalan baru. Dimana nilai TPP diatur keputusan Bupati Bangka tersebut nampaknya membuat kecemburan sosial diantara sesama ASN. Seperti disampaikan Bujang ( nama samaran ASN ) bekerja di salah satu OPD Pemkab Bangka kepada redaksi INTRIK.ID , Selasa ( 14/5/2024) malam di Sungailiat.

    Menurut Bujang nilai TPP diterima sesuai jabatan diemban, namun berkaca pada besaran nilai rasanya tidak sesuai karena ada nilai pembanding.

    “Soal TPP ini saya berfikir positif saja, namun ada sesuatu kebijakan kurang berimbang dari keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala daerah. Besaran nilai TPP mulai dari Belasan juta rupiah hingga ratusan ribu rupiah perbulan. Kondisi ini ASN manusia juga punya penilaian, wajar kalau ada rasa kecemburan sosial,” ujarnya.

    Disinggung soal kondisi keuangan daerah mengalami defisit, Bujang mengatakan kalau keuangan daerah defisit seharusnya nilai TPP dikurang sesuai tingkatan jabatan bukan ada yang ditambah besar nilainya.

    “Mengenai defisit sudah sering terjadi bahkan bukan hanya dialami Kabupaten Bangka saja di level pemerintah provinsi juga pernah mengalami defisit. Berkaitan dengan TPP kalau kondisi keuangan defisit, pendapat saya pengurangan nilai TPP disemua tingkatan jabatan lebih tepat atau dihapus semua. Bukan ada yang dikurang dan ada nilai TPP ditambah besar. Saya tidak tau dasar kebijakkan diambil kepala daerah ini muncul masalah baru atau solusi,” ungkapnya.

    Bukan hanya soal TPP saja , beredar kabar insentif Jabatan bendahara akan dihapus. Menarik untuk ditelusuri redaksi INTRIK.ID mencoba menghubungi salah stu narasumber yang menjabat bendahara di salah satu OPD Pemkab Bangka.

    “Kabarnya mau dihapus, tapi belum ada pemberitahuan resmi soal insentif bendahara itu, lebih baik hubungi OPD yang membidangi ,” kata narasumber.

    Terpisah kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Haryadi saat dikonfirmasi mengenai beredar kabar insentif bendahara akan dihapus, dirinya mengatakan ada pergeseran anggaran.

    “Bukan penghapusan, tapi karena terjadi perubahan kebijakan pemberian TPP tahun 2024, maka anggaran yang sudah ada harus di geser dulu,” jawabnya.

    Baca Ini juga:
    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    1.000 Bibit Kepiting Bakau Dilepas, Nelayan Kundur Mulai Rasakan Hasilnya

    1.000 Bibit Kepiting Bakau Dilepas, Nelayan Kundur Mulai Rasakan Hasilnya

    Hampir 4 Tahun Lawan Kanker, Aswandi Tak Lagi Bisa Bekerja dan Istri Jadi Tulang Punggung

    Hampir 4 Tahun Lawan Kanker, Aswandi Tak Lagi Bisa Bekerja dan Istri Jadi Tulang Punggung

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

      Ikuti kami di Facebook