Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Penggiat Lingkungan: Akal-akalan Pemerintah

    Foto: Ketua Gempa Bangka Tengah, Arianto. (Ist)

    Erwin menilai, ekspor pasir laut ini hanya menghubungkan beberapa pihak dan bukan untuk negara karena peraturan yang berlaku.

    “Sesuai aturan perpu pasal 9 ayat 2 memang boleh dilakukan ekspor kalau kebutuhan kita terpenuhi. Namun harus diingat, keran ekspor inilah awalnya akan ada penambangan di laut, ” tegasnya.

    “Ini akan mengancam pulau-pulau kecil termasuk Bangka Tengah jika terjadi pengerukan besar-besaran dan diekspor secara besar, ” lanjutnya.

    Erwin berharap, kebijakan ini tidak dilanjutkan lagi dan dilakukan pengajian dengan baik karena mengancam ekosistem laut.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook