
Erwin menilai, ekspor pasir laut ini hanya menghubungkan beberapa pihak dan bukan untuk negara karena peraturan yang berlaku.
“Sesuai aturan perpu pasal 9 ayat 2 memang boleh dilakukan ekspor kalau kebutuhan kita terpenuhi. Namun harus diingat, keran ekspor inilah awalnya akan ada penambangan di laut, ” tegasnya.
“Ini akan mengancam pulau-pulau kecil termasuk Bangka Tengah jika terjadi pengerukan besar-besaran dan diekspor secara besar, ” lanjutnya.
Erwin berharap, kebijakan ini tidak dilanjutkan lagi dan dilakukan pengajian dengan baik karena mengancam ekosistem laut.