Keberadaan Sejumlah Perusahaan Tambak Udang Di Romodong, Minim Kontribusi

    BANGKA. INTRIK.ID – Salah satu warga lingkungan Romodong, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu MS, mengatakan minimnya kontribusi sejumlah Perusahaan tambak udang yang beroperasi diwilayah setempat terhadap warga sekitar.

    Hal tersebut disampaikan MS kepada INTRIK.ID, Minggu ( 7/3/2021) siang di Belinyu.

    “Sepengetahuan saya, warga Lingkungan Romodong hanya ada 4 orang dipekerjakan sebagai tenaga kerja yakni jadi Security. Sedangkan kita tau mereka sudah lama beroperasi dan sudah banyak yang panen,” kata MS.

    Menurut MS dari sekian banyak Perusahaan tambak udang, hanya ada satu perusahaan sistim kompensasi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Di wilayah Lingkungan Romodong ada 4 perusahaan tambak udang, satu diantaranya untuk kontribusi kepada masyarakat dengan sistim kompensasi Rp. 1000/ Kilogram dari hasil panen udang. Selebihnya belum ada,” terangnya.

    Terpisah, Camat Belinyu Syarly Nopriansyah membenarkan ada 4 unit Perusahaan tambak udang di Romodong.

    “Benar ada 4 unit usaha tambak udang di Romodong, salah satu diantaranya sudah menggunakan sistim kompensasi untuk masyarakat sekitar yakni RP. 1000/ kilogram dari hasil panen,” ungkapnya.

    Ditanya bagaimana pihak Kecamatan Belinyu menyikapi, rendahnya penyerapan tenaga kerja warga sekitar oleh Perusahaan tambak udang ? 

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Soal minimnya penyerapan tenaga kerja warga sekitar oleh usaha dimaksud, kita akan jadikan bahan evaluasi kecamatan sesuai Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 10 Tahun 2017,” jawabnya.

    Lebih lanjut Sarly Nopriansyah mengatakan Setiap perseroan harus punya tanggung jawab sosial.

    “Berkaitan dengan kontribusi dan tanggung jawab sosial perseroan seperti CSR dan lainya, Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan perseroan, Perda tersebut mengatur tanggung  jawab melekat dari setiap perusahaan menjalankan usaha dibidang Sumber Daya Alam ( SDA ). artinya harus ada hubungan selaras antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta kepada masyarakat setempat,” jelasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI