BANGKA. INTRIK.ID – Penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Bangka, menetapkan AM warga Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal. AM ditetapkan tersangka Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat dikonfirmasi INTRIK.ID melalui pesan elektronik Whatsapp ( WA ) soal penambahan tersangka lain? dirinya mengatakan masih didalami, Jumat (27/8/2021) malam.
” AM Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kemarin, soal penambahan tersangka lain, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ,” ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, Satu unit Excavator ( PC ) diamanakan pihak Polres Bangka, PC tersebut merupakan salah satu barang bukti, aktivitas tambang diduga ilegal beroperasi di Izin Usaha Penambangan ( IUP ) milik PT. Timah. Beralokasi di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.
Diketahui sebelumnya tim gabungan ( Timgab ) melakukan penertiban tambang ilegal milik AM warga Desa Deniang bekerja di IUP PT.Timah tanpa kantongi izin, Selasa ( 24/8/2021) kemarin.
Tim Gabungan (Timgab) terdiri dari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Korem 045/Gaya, Polisi Militer (PM), PT Timah Tbk dan Polres Bangka. Berhasil mengamankan 21 karung biji timah dan mempolice line 3 unit PC.
Pantauan INTRIK.ID di Mapolres Bangka, Rabu ( 25/8/2021) sekira pukul 17:10 WIB, nampak satu unit Excavator warna orange beserta peralatan lainnya diamankan di Polres Bangka.
Guna memastikan terkait 3 unit PC di Police line, namun yang diamankan hanya satu unit. INTRIK.ID mengkonfirmasi Kapolres Bangka AKBP. Widi Haryawan dan Kasat Reskrim AKP. Ayu Kusuma Ningrum melalui pesan elektronik WhasApp, namun redaksi INTRIK.ID belum mendapat jawaban dan masih menunggu jawaban dimaksud.
Sementara itu pengakuan TZ ( 27) salah satu pekerja tambang milik AM mengatakan kalau dirinya hanya pegawai harian.
“Kami ini cuma Ngereman atau pegawai harian pak disini, kami tidak Apa-apa langsung di angkut,” kata TZ, Selasa ( 24/8/2021) malam.
Menurut TZ, tambang tempatnya bekerja milik AM alat berat ada 3 unit.
“Punya Amuk Perot pak ( AM – red ). Tadi tidak ada beliau tidak tahu kemana. Kalau untuk masalah Alat PC hari ini tidak kerja tidak tahu kenapa kalau untuk alat di tempat kami kerja ada tiga unit,” ucapnya.
Pasca penertiban tambang tersebut, pihak PT. Timah melimpahkan perkara aktivitas tambang ilegal itu ke Pihak Polres Bangka, untuk ditindak lanjuti sesuai aturan berlaku.