
BANGKA. INTRIK.ID – Penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Bangka, menetapkan AM warga Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal. AM ditetapkan tersangka Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat dikonfirmasi INTRIK.ID melalui pesan elektronik Whatsapp ( WA ) soal penambahan tersangka lain? dirinya mengatakan masih didalami, Jumat (27/8/2021) malam.
” AM Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kemarin, soal penambahan tersangka lain, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ,” ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, Satu unit Excavator ( PC ) diamanakan pihak Polres Bangka, PC tersebut merupakan salah satu barang bukti, aktivitas tambang diduga ilegal beroperasi di Izin Usaha Penambangan ( IUP ) milik PT. Timah. Beralokasi di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.