
Diketahui sebelumnya tim gabungan ( Timgab ) melakukan penertiban tambang ilegal milik AM warga Desa Deniang bekerja di IUP PT.Timah tanpa kantongi izin, Selasa ( 24/8/2021) kemarin.
Tim Gabungan (Timgab) terdiri dari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Korem 045/Gaya, Polisi Militer (PM), PT Timah Tbk dan Polres Bangka. Berhasil mengamankan 21 karung biji timah dan mempolice line 3 unit PC.
Pantauan INTRIK.ID di Mapolres Bangka, Rabu ( 25/8/2021) sekira pukul 17:10 WIB, nampak satu unit Excavator warna orange beserta peralatan lainnya diamankan di Polres Bangka.
Guna memastikan terkait 3 unit PC di Police line, namun yang diamankan hanya satu unit. INTRIK.ID mengkonfirmasi Kapolres Bangka AKBP. Widi Haryawan dan Kasat Reskrim AKP. Ayu Kusuma Ningrum melalui pesan elektronik WhasApp, namun redaksi INTRIK.ID belum mendapat jawaban dan masih menunggu jawaban dimaksud.