
UHC sendiri merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk. Sehingga, mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan diri atau didaftarkan menjadi peserta JKN.
Meskipun begitu, dr Then mengatakan masyarakat masih bisa berobat gratis dengan program JOSS (Jaminan Kesehatan Serumpun Sebalai).
“Kalau memang butuh tapi belum punya BPJS bisa kita bantu pake JKSS sambil kita daftarkan ke PBI APBD (penerima bantuan iuran melalui pendanaan APBD),” jelasnya.