
DBH itu adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, berdasarkan persentase penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan ekspor industri kelapa sawit beserta produk turunannya.skema ini diatur terutama dalam PP No. 38 Tahun 2023 dan PMK No. 10 Tahun 2026 (perubahan dari PMK No. 91 Tahun 2023). Berdasarkan beberapa sumber terpercaya anggaran DBH Sawit digunakan untuk memperbaiki jalan, Jembatan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas Perkebunan kelapa sawit.