
Ia menambahkan, jika surat kendaraan tidak lengkap maka kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi.
“Kalau tidak lengkap maka tidak diperkenankan beroperasi dan kami akan menyampaikan data tersebut ke Instansi terkait, seperti misalkan nanti di temukan tidak lengkap dan kendaraan tidak laik, kami akan sampaikan kepada Dishub Provinsi Babel sebagai penerbit izinnya,” pungkasnya.(Erwin)