
Selanjutnya, pelaku merusak jendela rumahnya dan menelpon kakaknya tetapi tak diangkat. Setelah itu korban mengambil semua harta korban dan bergegas melapor tetangganya seakan itu pencurian dan pembunuhan.
Dalam rekontruksi terdapat empat orang saksi dan barang bukti 20 gram emas dan sebuah sepeda motor serta uang Rp 1,93 juta.
Akibat peristiwa tersebut, Jamal diancam dengan pasal 340 KUHP subsider ayat 3 UU nomor 34 dimana terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Motif pembunuhan ini karena banyak hutang, sehingga tersangka ingin menguasai harta yang dimiliki ibunya untuk bayar hutangnya,” ungkap Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya.
Ia juga aka mendatangkan ahli psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku.
“Kita akan datangkan psikolog melihat kejiwaan pelaku. Dari keterangan juga kita tahu tersangka dua bersaudara dan belum berkeluarga. Selain itu pelaku memang sering ditegur korban karena masih menganggur dan juga masih tinggal dirumah bersama korban karena kakaknya sudah menikah,” terangnya.