Jam Operasional PN Koba Molor, Ombudsman: Menyalahi Undang-undang

    Foto diambil oleh Erwin.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Molornya jam operasional Pengadilan Negeri Koba kelas IIB Bangka Tengah menjadi salah satu rapor jelek pelayanan publik.

    Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik poin pentingnya adalah ketepatan waktu dalam melayani.

    Kepala Ombudsman RI Bangka Belitung Shullby Yozar Ariadhy mengatakan, terkait adanya keterlambatan jam pelayanan atau tidak tepat waktunya jam operasional di PN Koba harus dipastikan terlebih dahulu.

    “Informasi ini harus diperhatikan secara pasti karena seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan asas ketepatan waktu tanpa terkecuali termasuk Pengadilan Negeri Koba,” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (5/1/2022).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook