
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kualitas infrastruktur jalan di Bangka Tengah kini dipertaruhkan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bangka Tengah mengungkapkan adanya efisiensi anggaran hingga 27 persen untuk pemeliharaan jalan pada tahun anggaran 2026 ini.
Pemangkasan tersebut berdampak signifikan terhadap kemampuan finansial dinas. Dari kebutuhan ideal perbaikan jalan sebesar Rp20 miliar per tahun, DPUTR harus kehilangan dana segar hampir Rp6 miliar akibat kebijakan efisiensi tersebut.
Kepala DPUTR Bangka Tengah menegaskan bahwa setiap penundaan perbaikan jalan akan berakibat pada pembengkakan biaya di masa depan. Kerusakan jalan bersifat progresif dan tidak bisa menunggu lama untuk dieksekusi.
”Kita butuh Rp20-an miliar setahun. Bayangkan 27 persen dikurangi, jadi kita sudah kehilangan hampir Rp6 miliar,” ungkapnya saat diwawancarai di Pangkalan Baru, Selasa (12/5/2026).
Ia memberikan perumpamaan teknis mengenai kecepatan kerusakan aspal. “Kalau tertunda bulan depan, laporan yang tadinya hanya kerusakan 1 meter bisa melebar jadi 2 meter. Makanya harus ada terobosan baru agar laporan masyarakat langsung dikerjakan,” tegasnya.
Dengan anggaran yang terbatas, DPUTR kini menerapkan skala prioritas yang sangat ketat. Fokus utama diarahkan pada jalur-jalur utama masyarakat yang menjadi urat nadi ekonomi Bangka Tengah.
Selain itu, DPUTR juga mulai melirik kontribusi sektor swasta. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD untuk membahas perusahaan-perusahaan yang dinilai minim kontribusi terhadap perbaikan jalan daerah, meskipun pemerintah telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp2 miliar.
”DBH sawit itu belum cukup. Kami juga masih mengusahakan perbaikan jalan dan jembatan pasca-bencana alam beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Sebagai langkah penyelamatan, DPUTR Bangka Tengah kini tengah melobi pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan tambahan. Urgensi ini didorong oleh status Bangka Tengah yang sempat dilanda bencana alam, yang mengakibatkan beberapa infrastruktur vital mengalami kerusakan berat dan memerlukan penanganan segera di luar kemampuan APBD saat ini. (*)