
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Camat Sungai Selan, Jakara, menyampaikan kritik keras terhadap PT Timah terkait lambatnya respons perusahaan atas permohonan hibah aset dan distribusi program di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam rapat Rencana Induk Program Pengembangan Masyarakat (RIPPM) di Koba, Kamis (7/5/2026).
Jakara mendesak PT Timah untuk segera memberikan kepastian hukum atas aset-aset perusahaan yang saat ini digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pengembangan masyarakat. Menurutnya, permohonan dari pemerintah desa dan kecamatan sudah diajukan sejak tahun 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Dalam rapat tersebut, Jakara menyoroti keberadaan gedung-gedung milik PT Timah yang terbengkalai dan justru menjadi lokasi aktivitas negatif pemuda. Di sisi lain, ada gedung pusat pendidikan di Desa Lampur yang kondisinya sangat memprihatinkan namun tidak bisa direhabilitasi menggunakan anggaran negara karena status kepemilikannya masih milik PT Timah.
”Kami minta PT Timah segera menghibahkan gedung-gedung di Sungai Selan kepada pemerintah desa atau daerah. Tujuannya agar kami bisa mengajukan bantuan anggaran ke pemerintah pusat untuk perbaikan. Mohon surat-surat kami segera ditindaklanjuti. Jika prosesnya rumit, kami siap membantu mengawal,” tegas Jakara.