
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– UHC (Universal Health Coverage) Bangka Tengah sudah mencapai 99,80% di Bangka Tengah dengan menghabiskan Rp9 miliar setiap tahunnya untuk mengcover layanan kesehatan masyarakat Bangka Tengah. Hal itu juga masih dibantu dari Provinsi sekitar Rp 2 miliar.
Namun ironisnya, dana sebesar itu masih belum bisa mengcover iuran BPJS Kesehatan masyarakat di 2026 yang kemungkinan besar akan ada pengurangan UHC atau coveran kesehatan masyarakat akan berpengaruh dengan tingkat keaktifan diatas 80%.
Padahal peserta mandiri sebanyak 56% yang tidak dicover oleh dana APBD ataupun APBN. Data tersebut di ungkapkan Sekertaris Daerah (Setda) Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizam di ruang rapat VIP Bupati di Koba, Senin (4/5/2026).
“Dana Rp 9 miliar plus Rp 2 miliar untuk mengcover asuransi kesehatan dalam hal ini BPJS kesehatan masih kurang di 2026. Ini harus dicari solusi agar upaya UHC 100% merata ke semua masyarakat, ” ungkapnya.
Ia juga meminta agar seluruh perusahaan mengcover BPJS kesehatan seluruh karyawannya agar beban daerah berkurang dan bisa diberikan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Pangkal Pinang Aswalmi Gusmita menyebutkan, program jaminan kesehatan bukan hanya sekedar agar masyarakat berobat tanpa kesulitan, tetapi memastikan pelayanan kesehatan ke masyarakat memang memadai dengan regulator dan ketentuan sesuai aturan.
“Jadi penyediaan jaminan kesehatan adalah program bersama dan berkesinambungan. Ini membuat masyarakat lebih aman jika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dimanapun, ” jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan, pihak BPJS sudah bekerja sama dengan banyak Mitra termasuk rumah sakit swasta, klinik dan dokter umum dalam penerimaan BPJS kesehatan untuk berobat.
“Kami juga sudah banyak melakukan MOU dengan semua Mitra. Mulai dari Rumah Sakit Swasta, klinik bahkan dokter praktek yang pastinya dibantu pemerintah pusat dan daerah, ” tukansnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatangana MOU dengan SPPG Padang Mulia sebagai Mitra BPJS dalam mengurangi beban pemerintah dalam coveran BPJS Kesehatan.