Ini Sasaran Operasi Zebra Polres Bangka Tengah

    Foto: Ipda Edman Furqon. (Ist)

    “Operasi zebra ini akan mengedepankan fungsi lalu lintas melaksanakan operasi zebra dengan kode menumbing yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (5/9/2023) di Koba.

    Ipda. Edma menyebutkan, Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni, Melawan Arus atau Pasal 287, Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol atau Pasal 293 UU LLAJ, Menggunakan HP saat Mengemudi atau Pasal 283 UU LLAJ, Tidak Menggunakan Helm SNI atau Pasal 291, Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman atau Pasal 289, Melebihi Batas Kecepatan atau Pasal 285 Ayat 5, berkendara di Bawah Umur dan Tidak memiliki SIM atau Pasal 281.

    “Untuk yang lainnya seperti over dimensi dan over kapasitas juga akan kita tindak. Atau yang membawa truk sawit tapi tidak ada pengamanan juga akan diberi tindakan,” jelasnya.

    Pages: 1 2 3
    Tagged with:
    Operasi Zebra
      Ikuti kami di Facebook