HUT RI ke-81, PWI Bangka Bagikan Sembako ke Wartawan: Tak Dirangkul Pemerintah, Pers Tetap Jalan

    INTRIK.ID, BANGKA – Kemerdekaan Indonesia tak hanya lahir dari perjuangan di medan perang. Pers juga memiliki jejak penting dalam mengabarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga diketahui masyarakat luas.

    Kini, 81 tahun setelah Indonesia merdeka, medan perjuangan pers berubah. Wartawan tidak lagi berhadapan dengan penjajahan fisik, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan kekuasaan tetap diawasi dan kepentingan masyarakat tidak terabaikan.

    Namun, di tengah momentum HUT ke-81 RI, muncul sindiran dari kalangan wartawan di Kabupaten Bangka. Ketika pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi, perhatian pemerintah terhadap insan pers dinilai tidak selalu berjalan searah dengan pentingnya peran tersebut.

    Sindiran itu disampaikan Ketua PWI Kabupaten Bangka sekaligus Ketua Pokja Wartawan Bangka, Ardam, saat organisasi yang dipimpinnya membagikan Paket Sembako Kemerdekaan kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Paket sembako tersebut diberikan kepada wartawan yang tergabung dalam PWI Bangka, Pokja Wartawan Bangka, serta sejumlah wartawan di luar organisasi.

    “Untuk merayakan HUT RI ke-81 kita hanya ada kegiatan bagikan paket sembako kepada wartawan tergabung di PWI Bangka, Pokja Wartawan Bangka, ada juga beberapa wartawan di luar organisasi kita. Paket sembako ini kita namakan paket sembako kemerdekaan, mengingat momentum saat ini,” ujar Ardam.

    Bagi Ardam, bantuan tersebut mungkin tidak seberapa. Namun, setidaknya menjadi bentuk perhatian kepada para wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

    Yang menarik, dalam kesempatan tersebut Ardam menyentil pihak pemerintah yang dinilainya terkesan kurang merangkul wartawan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Namun, ia menegaskan wartawan tidak bekerja demi mendapatkan perhatian atau kedekatan dengan penguasa.

    “Saya sangat berterima kasih kepada pihak yang sudah membantu kegiatan bagi sembako ini, artinya masih ada pihak peduli dengan wartawan. Walaupun saat ini penguasa wilayah terkesan kurang merangkul kawan-kawan wartawan,” katanya.

    Ardam bahkan menyebut, wartawan tidak perlu dipaksakan untuk dirangkul pemerintah. Sebab, ketika pemerintah membutuhkan informasi, kritik maupun pemberitaan, profesi wartawan tetap akan menjalankan tugasnya.

    “Kita juga tidak berharap rangkulannya, mungkin banyak pihak lain yang lebih penting harus dirangkul. Hanya saja berkaitan dengan pilar keempat demokrasi, siapa tahu penguasa wilayah serta pihak terkait lainnya butuh pena wartawan, kalau tidak dibutuhkan nyantai aja bro,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut menjadi pesan bahwa hubungan pemerintah dan pers semestinya tidak dibangun atas dasar kedekatan, apalagi ketergantungan.

    Pers tetap harus memiliki jarak kritis dengan kekuasaan agar fungsi kontrol sosial dapat berjalan. Sebaliknya, pemerintah juga perlu membuka ruang komunikasi yang sehat dengan wartawan tanpa menjadikan akses maupun kedekatan sebagai ukuran profesionalitas media.

    Ardam kemudian menegaskan, tugas wartawan bukan mencari perhatian penguasa, melainkan mencari berita dan menyampaikannya kepada masyarakat.

    Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi salah satu landasan hukum bagi kehidupan pers nasional.

    “Kalau ada yang bilang wartawan tidak perlu diperhatikan saya sepakat. Kenapa demikian, berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tugas wartawan Indonesia itu mencari berita, bukan cari perhatian ataupun cari untuk dirangkul,” jelasnya.

    Menurut Ardam, keberadaan wartawan bukan sesuatu yang muncul begitu saja. Pers memiliki perjalanan panjang dalam sejarah Indonesia dan memiliki peran dalam kehidupan demokrasi.

    Karena itu, ia meminta para wartawan juga tidak terlena dengan status sebagai pilar keempat demokrasi.

    Ia mengingatkan insan pers untuk tetap memperbaiki kualitas dan menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Bagi kawan-kawan wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya harus berdasarkan aturan yang berlaku sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Pers maupun keputusan dari Dewan Pers. Kita sama-sama berbenah, bukan berarti wartawan yang tergabung dalam PWI Bangka dan Pokja Wartawan Bangka lebih baik,” tutupnya.

    Di tengah perayaan kemerdekaan, pesan Ardam cukup jelas: pers tidak harus dirangkul penguasa, tetapi harus dihormati sebagai profesi yang memiliki fungsi penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dan ketika pena wartawan dibutuhkan, pemerintah tidak perlu mencari wartawan yang dekat—cukup pastikan informasi dan kritik tetap bisa disampaikan secara terbuka. (*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Renovasi TPQ Masjid Al Inayah Tuntas, Puluhan Anak Kini Belajar Mengaji Lebih Aman

    Renovasi TPQ Masjid Al Inayah Tuntas, Puluhan Anak Kini Belajar Mengaji Lebih Aman

    Anak 11 Tahun Jalani Operasi Jantung di Jakarta, Bantuan PT Timah Ringankan Beban Keluarga

    Anak 11 Tahun Jalani Operasi Jantung di Jakarta, Bantuan PT Timah Ringankan Beban Keluarga

    Eks Lapangan Golf PT Timah Disulap Jadi Titik Start Pawai HUT RI ke-81 di Bangka Barat

    Eks Lapangan Golf PT Timah Disulap Jadi Titik Start Pawai HUT RI ke-81 di Bangka Barat

    Tiga Tahun Menanti Rumah Doa, Jemaat Pos Wesley Akhirnya Dapat Dukungan PT Timah

    Tiga Tahun Menanti Rumah Doa, Jemaat Pos Wesley Akhirnya Dapat Dukungan PT Timah

    Jaring Baru, Napas Baru Nelayan Tradisional Sawang

    Jaring Baru, Napas Baru Nelayan Tradisional Sawang

    Dosen Unmuh Babel Sosialisasikan Pentingnya Legal Awareness bagi Anak Putus Sekolah

    Dosen Unmuh Babel Sosialisasikan Pentingnya Legal Awareness bagi Anak Putus Sekolah

      Ikuti kami di Facebook