Bangka BelitungBangka

    Honorer Bangka Terancam Tak Digaji

    ×

    Honorer Bangka Terancam Tak Digaji

    Sebarkan artikel ini
    Foto: Bupati Bangka, Mulkan saat melantik dan merotasi pegawainya di lingkungan pemkab bangka beberapa waktu lalu di Gedung Sepintu Sedulang.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka menerapkan sistem SKP (Sasaran Kerja Pegawai) bagi seluruh pegawai kontrak atau honorer, Senin (15/2/2021).

    Kepala BKPSDMD Bangka, Baharita mengatakan aturan tersebut sudah ditetapkan pada bulan Februari 2021 ini untuk mendisiplinkan para honorer dalam menjalankan tugasnya.

    “Bulan ini sudah mulai kita terapkan. Jadi setiap hari mereka kerja itu ada laporannya sesuai dengan tugasnya masing-masing,” ungkapnya.

    Ia mengatakan saat ini laporan SKP honorer tersebut akan diterima oleh pihaknya untuk melihat kinerja para pegawai kontrak disetiap OPD.

    “Mungkin nanti beberapa bulan kedepan laporannya akan diterima ke tiap-tiap kepala OPD tapi saat ini kita yang terima karena ingin melihat kinerja para honorer kita,” terangnya.

    Baharita juga menegaskan bahwa aturan itu juga untuk melihat kebutuhan tenaga honorer disuatu OPD. Dengan adanya SKP, maka pihaknya bisa memindahkan tenaga honorer ke OPD yang kekurangan.

    “Dari sini nanti kita bisa lihat OPD mana nanti yang kelebihan honorer dan mana yang kurang. Jadi nanti OPD yang kelebihan honorernya akan kita pindahkan,” tegasnya.

    Ia juga mengatakan para honorer tidak akan menerima gaji jika tidak melaporkan SKPnya sehingga wajib memberikan laporan.

    “Kalau tidak melaporkan SKPnya, mereka tidak menerima gaji karena itu konsekuensinya, itu sanksi. Makanya harus melapor SKPnya,” pungkas Baharita.

    Saat ini tenaga honorer yang paling banyak ada di bagian sekretariat daerah dan DPRD Bangka.

    “Tenaga honorer kita saat ini ada lebih dari tiga ribu, yang paling banyak ada di bagian setda dan DPRD,” tambahnya.(int)

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas