
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka menerapkan sistem SKP (Sasaran Kerja Pegawai) bagi seluruh pegawai kontrak atau honorer, Senin (15/2/2021).
Kepala BKPSDMD Bangka, Baharita mengatakan aturan tersebut sudah ditetapkan pada bulan Februari 2021 ini untuk mendisiplinkan para honorer dalam menjalankan tugasnya.
“Bulan ini sudah mulai kita terapkan. Jadi setiap hari mereka kerja itu ada laporannya sesuai dengan tugasnya masing-masing,” ungkapnya.
Ia mengatakan saat ini laporan SKP honorer tersebut akan diterima oleh pihaknya untuk melihat kinerja para pegawai kontrak disetiap OPD.