Honorer Bangka Terancam Tak Digaji

    Foto: Bupati Bangka, Mulkan saat melantik dan merotasi pegawainya di lingkungan pemkab bangka beberapa waktu lalu di Gedung Sepintu Sedulang.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka menerapkan sistem SKP (Sasaran Kerja Pegawai) bagi seluruh pegawai kontrak atau honorer, Senin (15/2/2021).

    Kepala BKPSDMD Bangka, Baharita mengatakan aturan tersebut sudah ditetapkan pada bulan Februari 2021 ini untuk mendisiplinkan para honorer dalam menjalankan tugasnya.

    “Bulan ini sudah mulai kita terapkan. Jadi setiap hari mereka kerja itu ada laporannya sesuai dengan tugasnya masing-masing,” ungkapnya.

    Ia mengatakan saat ini laporan SKP honorer tersebut akan diterima oleh pihaknya untuk melihat kinerja para pegawai kontrak disetiap OPD.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Mungkin nanti beberapa bulan kedepan laporannya akan diterima ke tiap-tiap kepala OPD tapi saat ini kita yang terima karena ingin melihat kinerja para honorer kita,” terangnya.

    Baharita juga menegaskan bahwa aturan itu juga untuk melihat kebutuhan tenaga honorer disuatu OPD. Dengan adanya SKP, maka pihaknya bisa memindahkan tenaga honorer ke OPD yang kekurangan.

    “Dari sini nanti kita bisa lihat OPD mana nanti yang kelebihan honorer dan mana yang kurang. Jadi nanti OPD yang kelebihan honorernya akan kita pindahkan,” tegasnya.

    Ia juga mengatakan para honorer tidak akan menerima gaji jika tidak melaporkan SKPnya sehingga wajib memberikan laporan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kalau tidak melaporkan SKPnya, mereka tidak menerima gaji karena itu konsekuensinya, itu sanksi. Makanya harus melapor SKPnya,” pungkas Baharita.

    Saat ini tenaga honorer yang paling banyak ada di bagian sekretariat daerah dan DPRD Bangka.

    “Tenaga honorer kita saat ini ada lebih dari tiga ribu, yang paling banyak ada di bagian setda dan DPRD,” tambahnya.(int)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air