INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB yang akan menghapus status pegawai honorer pada 2023 mendatang membuat tenaga honorer di Bangka Tengah khawatir.
Pasalnya wacana tersebut sudah tertuang dalam surat menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 dan akan dilakukan proses penentuan paling lambat 28 November 2023 nanti.
Isu yang sudah ada sejak beberapa tahun itu, kini kembali ramai diperbincangkan oleh masyarakat, terutama kalangan honorer itu sendiri.
Misalnya Soni, pegawai honorer di Pemkab Bangka Tengah sejak 2015 yang mengaku pasrah usai mendengar kabar penghapusan tersebut.
Kata dia, sebagai seorang pegawai biasa, dirinya mengaku menerima saja setiap keputusan yang dibuat oleh pemerintah.
“Kalau memang masih dibutuhkan di tempat kerja ya Alhamdulillah. Tapi kalau memang udah enggak ya mau gimana lagi, memangnya pegawai-pegawai seperti kami ini bisa berbuat apa. Kami hanya menurut bagaimanapun keputusan dari oemerintah,” jelas Soni kepada intrik.id, Selasa (7/6/2022).
Kini pria 27 tahun itu hanya bisa berharap dan berdoa semoga kabar tersebut menemukan jalan keluar dan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Yang terpenting sekarang ini kita berikan yang terbaik aja. Kalau memang rejeki pasti enggak akan kemana-mana,” pungkasnya.
Laporan wartawan intrik.id/Erwin