
Pada saat yang sama, urusan pemenuhan hajat hidup masyarakat, dalam hal ini kesehatan, dikuasai korporasi yang berorientasi profit. Artinya, ketika kewenangan IDI dan PDGI pindah ke Kemenkes, sesungguhnya pindah ke korporasi. Ini karena keberadaan negara, dalam hal ini Kemenkes, hanyalah sebagai pelayan korporasi.
Ketiga, model kekuasaan desentralisasi. Pemerintah menjadikan kewenangan kesehatan ada di tangan kementerian kesehatan.
Keempat, pandangan kebebasan berperilaku sehubungan dengan ide bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. Sementara itu, HAM adalah pandangan yang lahir dari ideologi sekularisme dengan kebebasan berperilaku sebagai salah satu wujudnya. Ini menjadi ciri masyarakat sekularisme karena makna kebahagiaan [menurut sekularisme] adalah meraih kenikmatan materi sebanyak-banyaknya. Di sisi lain, terbukti kebebasan berperilaku adalah faktor pemicu kerusakan kesehatan yang nyata.
Kelima, konsep anggaran berbasis kinerja, yakni sejumlah uang yang dialokasikan negara bukan untuk kepentingan perawatan kesehatan publik, tetapi demi bisnis kesehatan.
Oleh karenanya, tidak heran penetapan anggaran kesehatan minimal 5% pada UU Kesehatan harus dihapus dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah karena bisnis kesehatan secara praktis berada dalam kewenangan dan kekuasaan daerah.
Demikian pula, sejumlah ide kapitalisme termaktub dalam UU Kesehatan dan naskah akademik RUU Kesehatan. Pada gilirannya, ide-ide kapitalisme itu memasifkan industrialisasi sistem kesehatan yang merusak kesehatan insan serta menjadikan kehormatan dan kemuliaan dokter dan insan kesehatan di titik nadir.
Faktanya, belum dilegalkan saja, konsep-konsep kapitalisme itu dalam satu rangkaian UU yang tersistematis/omnibus law terbukti telah menimbulkan kerusakan kesehatan yang begitu hebat dan negeri sudah berada dalam jerat hegemoni kapitalisme global, khususnya di bidang kesehatan, apalagi sekarang.
Bandingkan dengan pandangan Islam, Islam memandang layanan kesehatan oleh negara bagi rakyat adalah kewajiban. Negara berkewajiban menjamin layanan kesehatan kepada seluruh rakyat, tanpa ada diskriminasi. Siapapun baik -muslim maupun nonmuslim- berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Dalam hal ini, negara menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, dokter dan tenaga medis yang proporsional untuk memberikan layanan maksimal kesehatan. Negara juga membentuk badan-badan riset untuk mengidentifikasi berbagi macam penyakit beserta penangkalnya.