Hanya Islam Solusi Kesehatan Lebih Baik Lagi

    Bella Novianti.

    Oleh : Bella Novianti A.Md (Guru TPA dan Aktivis Dakwah)

    Walaupun mendapat penolakan dari berbagai pihak, DPR tetap ngotot ingin mengesahkan RUU kesehatan. Akhirnya, tepat selasa lalu tanggal 11 juli 2023 RUU kesehatan resmi disahkan DPR menjadi Undang undang.

    Pimpinan komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, RUU kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU Kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan, ungkapnya. (Situs Kemenkes, 11-7-2023).

    Menurut Menteri Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin, dengan adanya UU Kesehatan ini, akses dan layanan kesehatan akan lebih baik lagi dari sebelumnya serta tenaga kesehatan akan menjadi cukup dan merata.

    Benarkah seperti itu?

    Carut marutnya layanan kesehatan saat ini, tidak lain dikarenakan sistem kapitalisme yang dianut negeri ini. Besarnya biaya kesehatan dan tidak meratanya fasilitas serta tenaga kesehatan dikarenakan pelayanan kesehatan sebagiannya diserahkan kepada pihak swasta, tidak sepenuhnya di tangani pemerintah. Tentu tidak ayal lagi kesehatanpun menjadi ladang bisnis untuk meraup keuntungan, sejalan dengan watak kapitalisme yang hanya mementingkan materi semata. Ditambah lagi dengan Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi UU maka semakin menuju liberalisasi kesehatan.

    Apabila menelisik ide-ide yang termaktub, baik dalam pasal-pasal RUU yang sekarang berstatus UU, maupun naskah akademiknya, keduanya hanya perangkat konsep politik kesehatan kapitalisme yang bermuatan ideologi kapitalisme sekularisme yang rusak dan merusak.

    (dikutip dari tulisan Dr. Rini Syafri, muslimahnews.net) Setidaknya ada lima pemikiran sekularisme. Pertama, pandangan tentang kesehatan sebagai komoditas dan persoalan ekonomi. Pandangan ini berkonsekuensi pada keberadaan sejumlah pandangan batil yang berbahaya, seperti untung rugi finansial sebagai dasar pertimbangan kebijakan negara, bukan kesehatan itu sendiri. Hal ini terlihat antara lain dari devisa sebagai alasan izin pendirian rumah sakit asing dan dokter asing berpraktik. Di samping itu berkonsekuensi pada penegasian hak otonom dokter dan tenaga kesehatan disebabkan mereka hanyalah buruh dan pekerja bagi industri kesehatan.

    Pandangan lain yang tidak kalah berbahaya adanya konsep penyelenggaraan dan akses pelayanan kesehatan dengan skema asuransi kesehatan wajib yang dinarasikan sebagai Universal Health Coverage (UHC) yang di Indonesia disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Kedua, pandangan tentang fungsi negara. Sebagaimana konsep tata kelola kekuasaan sistem politik demokrasi, yakni good governance dan reinventing government, negara dan pemerintah adalah regulator dan korporasi sebagai operator. Pandangan ini dan konsep good governance secara keseluruhan menjadikan keberadaan rezim dan negara demokrasi sebagai pelayan kepentingan korporasi, bukan untuk kemaslahatan masyarakat.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook