Rika Rizana, S.E
Beberapa bulan terakhir ini, kita dibuat tercengang dengan maraknya kasus kekerasan seksual terutama yang terjadi di Bangka Belitung khususnya di Bangka Tengah. Kasus ini seakan tiada putus putusnya, hampir setiap bulan kita mendapat kabar tentang pelecehan, pemerkosaan yang justru ini dilakukan oleh orang terdekat korban.
Berdasarkan data dari UPTD PPA, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bangka Belitung selama 2023 mengalami peningkatan, khususnya di kota pangkal pinang.
Kekerasan seksual ini korbannya rata-rata anak di bawah umur. Pelakunyapun mayoritas dilakukan orang terdekat korban, tegas Nadya (kasi pelayanan pengaduan, Informasi dan kerjasama UPTD PPA Babel). (detik sumbagsel,11/10/23)
Juga, selama tahun 2023, komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) telah menerima 2.739 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Sebagian besar pelakunya 52% adalah orang terdekat dalam lingkup keluarga seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak korban, paman, teman dekat (31 /7).
Bahkan, Staf ahli menteri bidang pembangunan keluarga (kemen) PPPA, Indra Gunawan mengatakan bahwa mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga. (IDN Times, 26-8-2023)
Selain itu langkah yang dilakukan dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dengan meningkatkan kepedulian masyarakat melalui lembaga peduli anak di masyarakat (PATBM), forum anak, satgas PPA, Puspa dan lembaga peduli anak lainnya.
Hal ini senada yang dilakukan di daerah termasuk yang dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DPPKBP3A) Bangka Tengah, (kamis/21/9/2023), yaitu dengan mengundang sebanyak 40 orang peserta dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk ikut pelatihan penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Permasalahan sistem yang mengatur
Kekerasan seksual ini terjadi dikarenakan pola pikir liberal (serba bebas) tanpa ada aturan, termasuk masalah pergaulan, pergaulan yang serba bebas saat ini tidak hanya terjadi pada kalangan remaja saja namun juga mencakup yang dewasa bahkan yang sudah uzur sekalipun. Kebebasan berperilaku, dalam mengekspresikan perasaan suka, marah , benci tanpa ada standar yang jelas. Semuanya itu dikembalikan kepada individu. Sehingga benar dan salah pun berdasarkan pada akal pikiran, perasaan bahkan kepentingan individu/manusia.
Kebebasan berperilaku ini berasal dari sistem/aturan demokrasi yang merupakan turunan dari Ideologi kapitalisme. Yang menjadi landasannya sekuler yaitu kehidupan ini dipisah/tidak diatur oleh agama. Sehingga standar berperilakunya tanpa ada aturan/serba bebas.
Maka tidak heran ketika berinteraksi dan bergaul baik sesama jenis atau beda jenispun tanpa aturan. Interaksi didalam keluargapun juga demikian. Tanpa ada batasan yang jelas. Mulai dari berbicara, berpakaian dan lain lain. Berpakaian serba terbuka ataupun mengumbar aurat baik laki laki dan perempuan, baik dilingkungan masyarakat dan kelurga menjadi hal yang biasa. Inilah yang sebenarnya menjadi akar permasalahan kekerasan seksual, seperti pelecehan , pemerkosaan dan lain lainnya.
Belum ditambah dengan media yang juga serba bebas, baik media cetak, elektronik termasuk media sosial, kebanyakan media khususnya media sosial menjadi tempat menderaskan ide-ide liberal seperti pornografi dan pornoaksi secara langsung di gawai masing-masing individu. Lemahnya filter media bahkan tanpa standar dan aturan yang jelas, maka memudahkan informasi-informasi yang tidak layak dan tidak mendidik mudah untuk di akses siapapun.
Ini merupakan salah satu sebab menipisnya kadar keimanan individu, yang kemudian abai terhadap keterikatan standar halal haram dalam Islam.
Maka maraknya kekerasan seksual yang terjadi di akibatkan sistem hidup yang serba bebas/liberal yang berasal dari Ideologi sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Tidak heran bila perilaku individu menjadi serba bebas bahkan tanpa aturan. Karena standar salah dan benar berdasarkan akal pikiran manusia yang lemah. Kemaslahatan berdasarkan kepentingan kepentingan individu, dan kelompok. Ditambah masyarakat yang kurang peduli terhadap pemasalahan yang ada. Mendiamkan terhadap kemaksiatan yang terjadi. Hanya sebatas polemik dan perdebatan.
Kebijakan Negara hendaknya menyentuh akar permasalahan yang ada. Tidak cukup bila pencegahannya dengan mengharapkan peran keluarga semata. Sementara justru kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat (keluarga). juga tidak selesai bila masyarakat yang digerakkan untuk peduli namun aturan yang diterapkan di negeri ini masih aturan liberal yang berasal dari ideologi sekuler kapitalisme dan media yang memicu kekerasan seksual tidak di tutup. Ibarat kata, memotong ranting tanpa mencabut akar yang menjadi penyebabnya.
Permasalahannya adalah pada sistem yaitu sistem yang mengatur kehidupan manusia inilah yang harus diganti dengan sistem yang mampu mengatur dan menyelesaikan masalah manusia.
Sistem Islam Mengatur dan Menyelesaikan Permasalahan
Islam adalah agama yang sempurna, yang Allah turunkan untuk seluruh umat manusia. Kesempurnaan Islam tampak ketika aturan ini diterapkan secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan oleh negara, masyarakat dan individu (termasuk keluarga) yang berlindung di bawahnya.
Islam tidak hanya mengatur masalah per orang, juga mengatur sampai urusan negara. Mengatur urusan hambanya kepada Allah Khaliknya, urusan manusia dengan dirinya sendiri dan mengurus manusia dengan manusia lainnya termasuk permasalahan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam tidak hanya mengatur tapi juga memberikan solusi atas setiap permasalahan-permasalahan yang ada. Solusi yang diberikan oleh Islam menyentuh akar permasalahan, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas.
Termasuk permasalahan kekerasan seksual yang semakin marak saat ini maka tidak cukup bila solusinya adalah ditumpukan pada keluarga saja. Butuh peran masyarakat dan juga negara serta media yang mendidik dan menebarkan kebaikan (Islam). terlebih lagi yang tidak kalah pentingnya adalah adanya aturan yang shahih/benar yang mengatur manusia dan interaksi manusia.
Dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam tataran kehidupan individu (keluarga), masyarakat dan negara maka permasalahan akan tuntas.
Mulai dari individu yang dilahirkan dari keluarga yang bertakwa yang mengerti bagaimana aturan dalam interaksi di dalam keluarga. Yaitu mulai sejak dini anak-anak sudah diberi pemahaman tentang aturan islam termasuk interaksi antara anak laki laki dan perempun. Dengan memisahkan tempat tidurnya, ketika umurnya sudah masuk 6 atau 7 tahun, dikenalkan bagaimana menutup auratnya. Bergaulnya misalnya bermain dengan sesama jenis. Sampai kemudian pendampingan ketika menonton TV, ataupun menggunakan gawainya. Ditambah dengan teladan yang baik dari kedua orangtuanya dengan kebiasaan-kebiasaan untuk shalat tepat waktu, menghapal Al-qur’an, mengkaji islam dan sebagainya. Maka insya Allah, lahirlah individu yang bertakwa dari keluarga yang bertakwa
Selain itu, kontrol masyarakat ketika melihat kemunkaran dan kemaksiatan. Segera untuk mencegahnya. Bukan didiamkan apalagi masa bodoh dengan kemaksiatan yang ada. Lingkungan (kondisi masyarakat) yang kondusif yang lahir dari pemikiran Islam, perasaan yang islami dan aturan Islam yang sama inilah memudahkan untuk saling melakukan kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Ditambah dengan peran negara, yang menerapkan aturan atau sistem islam secara kaffah. Sehingga terjagalah individu yang bertakwa tadi dan kondusifnya masyarakat. Maka, bila ada pelanggaran terhadap aturan Islam, negara langsung memberikan sanksi yang tegas.
Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maksudnya adalah pencegah agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan penebus yakni sanksi diberikan bagi pelanggar aturan/hukum, yang bisa menebus dosanya. Tentu saja, sistem sanksi ini hanya berlaku ketika negara Islam/ khilafah menerapkan Islam secara kaffah.
Permasalahan kekerasan seksual akan tuntas, bila Islam secara kaffah di terapkan ditengah-tengah individu, masyarakat, dan negara.
Ketika dimasa Islam kaffah diterapkan selama 1300tahun dalam naungan daulah Khilafah Islamiyah, kriminalitas hanya terjadi 216 kasus. Bayangkan dengan kondisi sekarang, ketika dunia hampir keseluruhannya diterapkan sistem kapitalis demorkrasi, setiap per menit terjadi kasus kriminalitas termasuk kekerasan seksual.
Sebagai seorang yang berakal dan juga beriman kepada Allah SWT dan RasulNya, maka sudah selayaknya kita hanya menjadikan Islam sebagai satu satunya din/agama yang mengatur hidup dan menyelesaikan masalah kita. Wallahu‘alam.