
Anas juga mengatakan, pihaknya akan membantu penerbitan dan pembuatan BPJS kesehatan jika harus dirujuk ke Faskes Tingkat II.
“Jadi UHC mengcover untuk berobat di Faskes I, kalau harus ke Faskes selanjutnya perlu BPJS. Karena kita sudah sistem non-cut off, nanti kita bantu buatkan BPJS yang langsung aktif 1×24 jam untuk berobat di Rumah Sakit,” ungkapnya.
Meskipun begitu, ia mengatakan UHC hanya meng-cover untuk berobat saja sehingga tidak bisa untuk pembersihan fisik.