SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Posko pengaduan THR Kabupaten Bangka masih belum menerima aduan resmi dari para pekerja terkait adanya pelanggaran dalam pembayaran THR.
Kabid Hubungan Industrial, Indra Sakti mengatakan pihaknya masih tetap membuka pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Bangka.
“Kami sampai saat ini masih membuka laporan kalau ada pekerja yang THR nya tidak dibayar tapi sampai saat ini memang belum ada laporan yang kami terima,” ungkapnya, Selasa (18/5/2021).
Ia mengatakan posko tersebut akan dibuka hingga H+10 karena perusahaan wajib memberikan THR bagi pegawainya maksimal 7 hari sebelum hari raya.
“Kita akan tetap buka posko ini hingga H+10 tapi jika lebih dari H+10 masih ada pekerja yang melaporkan maka akan tetap ditinjak lanjuti oleh tim penyelesaian kasus perselisihan HI (Hubungan Industrial-red),” tegas Indra.
Ia juga meminta bagi perusahaan untuk memberikan THR bagi para pegawainya sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan ke setiap gubernur.
“THR ini sifatnya normatif dan harus diberikan oleh setiap perusahaan kepada pegawainya,” tambah Indra.
Pihaknya sendiri akan meneruskan tiap laporan yang diterimanya dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi Bangka Belitung.
“Setiap aduan yang kami terima akan kita tindaklanjuti oleh tim penyelesaian kasus lalu berkoordinasi dengan pengawas dari pihak provinsi,” pungkasnya.
Ia berharap tidak ada perusahaan yang melanggar atau tidak membayar gaji pegawainya.
“Mudah-mudahan saja emang tidak ada laporan dan semua perusahaan membayar hak pegawainya dalam pemberian THR ini,” tutup Indra.(Int)