Gerakan Rebut Kembali Pulau Tujuh

    Caption: Prosesi pelantikan Ridwan sebagai ketua DPD HNSI Babel.

    BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Awal mula polemik dimulai tahun 2000 terkait kepemilikan Pulau Tujuh. Sejak dilakukannya pemekaran provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2000. Berdasar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.

    Kemudian Undang-undang 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga, adanya pemekaran provinsi kepulauan Riau. Dalam buku berjudul Kampoeng di Bangka, disebutkan jika Pulau Tujuh berada di utara Bangka, sejak lama menjadi jalur pelayaran strategis Nusantara. Rute dagang itu dirintis sejak masa kerajaan Sunda pada abad ke-16, kemudian berganti dengan pengaruh Kesultanan Banten hingga akhirnya Kesultanan Palembang.

    Merespon rencana Gurbernur akan menggugat kembali Pulau Tujuh. DPD HNSI Babel mendukung hal tersebut, dengan berbagai pertimbangan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook