BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Hampir 2 bulan polemik pembuatan surat tanah di kelurahan Jelitik , Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka berjalan. Untuk mengatasi hal tersebut Pemkab Bangka sudah melakukan tiga kali mediasi. Namun dari informasi di terima redaksi INTRIK.ID mediasi mengalami jalan buntu.
Mediasi dipimpin langsung Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bangka Thony Marza . Bahkan dalam mediasi tersebut sejumlah pihak baik pihak Klaim pemilik tanah serta beberapa institusi berwenang dihadirkan.
Belum ada kejelasan pasca mediasi dari para pihak yang berkepentingan, apakah menempuh pengadilan atau disepakati melalui jalur musyawarh mufakat. Namun menurut kabar diterima redaksi INTRIK.ID Camat Sungailiat ASW sudah diperiksa unit Tipikor Polres Bangka.
Guna memastikan kabar tersebut, Rabu ( 27/8/2024) sekira pukul 11 : 51 WIB redaksi INTRIK.ID menghubungi Kasat Reskrim Polres Bangka Ogan Teguh Imani melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) menanyakan pemeriksaan camat Sungailiat ASW , namum belum ada jawab konfirmasi.
“Asalamualikum selamat siang pak kasat reskrim , mohon maaf menggangu. Mau konfirmasi terkait pemeriksaan Camat Sungailiat mengenai polemik dugaan gratifikasi pembuatan surat tanah di kelurahan jelitik oleh unit Tipikor Polres Bangka seperti apa kelanjutannya?,” Redaksi INTRIK.ID .
Terpisah camat sungailiat ASW saat dikonfirmasi Rabu ( 27 /8/2024) pukul 20:02 WIB benar atau tidak dirinya dipanggil dan diperiksa unit Tipikor Polres Bangka, yang bersangkutan belum menjawab konfirmasi.
“Asalamualaikum selamat malam pak camat, mohon maaf mau konfitmasi terkait informasi mengenai polemik pembuatan surat tanah di kelurahan jelitik pak camat sudah dipanggil pihak tipikor Polres Bangka, apakah benar pak camat ?,” Redaksi INTRIK.ID .
Sementara itu Kasihsyah Putra selaku pihak yang ingin membuat surat tanah, saat dikonfirmsi apakah pernah dirinya dipanggil pihak unit Tipikor Polres Bangka? Kamis ( 28/8/2024) pagi. Dirinya mengatakan pernah dimintai keterangan satu kali.
“Pernah dipanggil dimintai keterangan satu kali oleh pihak Tipikor Polres Bangka hari Rabu 26 Juni 2024,” jawabnya.