
“Ini rejeki dari Allah SWT, maka dari itu kita juga harus berbagi kepada teman-teman kita yang membutuhkan,” jelasnya.
Sama halnya dengan Iksan (38), PNS di Kecamatan Lubuk Besar itu mengaku akan mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal sekitar Rp3 juta lebih sesuai gaji pokok.
“Jadi gaji ke-13 ini nominalnya sesuai dengan tingkatan golongan, makanya jumlah yang didapat setiap orang beda-beda,” ujar Iksan.
Ia menilai, pembayaran gaji ke-13 memang biasanya dilakukan pada saat menjelang masuk sekolah semester ganjil, atau saat masuk tahun ajaran baru.
“Kalau gaji ke-14 (THR) dibayarnya saat mau Idul Fitri, tapi kalau gaji ke-13 ini memang dicairkan saat akan masuk tahun ajaran baru sehingga para orang tua bisa mempergunakannya untuk membeli keperluan sekolah anak-anaknya,” sambungnya.(Erwin)