
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Gaji 13 atau gaji ke-13 bagi ASN di Bangka Tengah akan cair 1 Juli 2022 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan gaji 13 tersebut bukan hanya diberikan kepada ASN saja tapi juga kepala daerah, anggota dewan hingga PPPK.
“Selain kepada PNS, pembayaran gaji ke-13 ini akan diberikan juga kepada kepala daerah, anggota DPRD, CPNS dan PPPK sesuai PP Nomor 16 tahun 2022,” ungkap Cherlini.
Ia mengatakan dalam pembayaran gaji 13 nanti, pihaknya harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 19,1 miliar.
“Jumlah pegawai yang akan dibayarkan ini ada 3.253 orang termasuk bupati, wakilnya dan anggota DPRD,” jelasnya.