Scroll untuk baca artikel
IMG-20231101-WA0005
Bangka Tengah

Gaji 13 Bangka Tengah Cair 1 Juli, Pemkab Siapkan Rp 19,1 Miliar

154
×

Gaji 13 Bangka Tengah Cair 1 Juli, Pemkab Siapkan Rp 19,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
428346671
Foto: ist

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Gaji 13 atau gaji ke-13 bagi ASN di Bangka Tengah akan cair 1 Juli 2022 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini, Rabu (29/6/2022).

Ia mengatakan gaji 13 tersebut bukan hanya diberikan kepada ASN saja tapi juga kepala daerah, anggota dewan hingga PPPK.

“Selain kepada PNS, pembayaran gaji ke-13 ini akan diberikan juga kepada kepala daerah, anggota DPRD, CPNS dan PPPK sesuai PP Nomor 16 tahun 2022,” ungkap Cherlini.

Ia mengatakan dalam pembayaran gaji 13 nanti, pihaknya harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 19,1 miliar.

“Jumlah pegawai yang akan dibayarkan ini ada 3.253 orang termasuk bupati, wakilnya dan anggota DPRD,” jelasnya.

Ia juga mengatakan dalam gaji ke 13 itu, pegawai akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan TPP sebesar 50 persen.

“Kami harap komponen-komponen yang dibayarkan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk keperluan sekolah anak dan persiapan Idul Adha nanti,” harap Cherlini.

Sementara itu, salah satu guru PNS di Bateng, Hendri mengaku senang anak mendapatkan gaji ke 13. Dirinya merasa sangat bersyukur lantaran uang tersebut bisa cair berbarengan dengan pembayaran gaji pokok.

“Kalau cairnya bareng sama gaji biasanya, jadi bisa beli kebutuhan buat lebaran Idul Adha nanti,” ucap Hendri.

Ia mengaku uang tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagi kepada orang-orang membutuhkan yang ada di sekitar rumahnya saat lebaran nanti.

“Ini rejeki dari Allah SWT, maka dari itu kita juga harus berbagi kepada teman-teman kita yang membutuhkan,” jelasnya.

Sama halnya dengan Iksan (38), PNS di Kecamatan Lubuk Besar itu mengaku akan mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal sekitar Rp3 juta lebih sesuai gaji pokok.

“Jadi gaji ke-13 ini nominalnya sesuai dengan tingkatan golongan, makanya jumlah yang didapat setiap orang beda-beda,” ujar Iksan.

Ia menilai, pembayaran gaji ke-13 memang biasanya dilakukan pada saat menjelang masuk sekolah semester ganjil, atau saat masuk tahun ajaran baru.

“Kalau gaji ke-14 (THR) dibayarnya saat mau Idul Fitri, tapi kalau gaji ke-13 ini memang dicairkan saat akan masuk tahun ajaran baru sehingga para orang tua bisa mempergunakannya untuk membeli keperluan sekolah anak-anaknya,” sambungnya.(Erwin)

 

No Slide Found In Slider.
Home
Adv
Kontak
Cari
Ke Atas