
“Pulau Gelasa ini merupakan daerah konservasi nasional yang RTRW nya sudah disetujui sebagai objek wisata, tapi kerjasama ini tidak merubah RTRW. Untuk merubah RTRW hanya bisa dilakukan dengan sifat non substansi dan harus dengan kajian komprehensif,” ucapnya kepada intrik.id, Senin (27/11/2023).
Ia menyebutkan ada beberapa tahapan yang dilewati oleh kedua pihak sehingga pulau Gelasa tidak sesuai dengan fungsi tata ruang.
“Pemerintah melakukan ikatan (kerjasama) dengan pihak ketiga tanpa melihat fungsi dari Pulau Gelasa. Ini kan jadi pertanyaan besar sebenarnya,” ujar Syahrial.