
“Jadi hari ini paripuna untuk usulan pemberhentian dan pelantikan Bupati arahan Kemendagri dan salah satu syarat untuk dilantiknya Bupati dan wakil bupati terpilih pilkada 2024,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Paripurna ini tidak menggugurkan jabatan bupati dan wakil bupati yang masih menjabat sampai nantinya dilantik bupati dan wakil bupati terpilih.
“Jadi ini belum menggugurkan bupati dan wakil bupati yang menjabat sampai nanti dilantik bupati dan wakil bupati terpilih pilkada 2024. Ini juga kewajiban setelah ditetapkan pleno KPU bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat 5 hari. Serta 30 hari setelah paripurna, kami sudah harus memberikan usulan ke gubernur, ” ujarnya.