Equality Before The Law: Bagaimana Realitanya di Indonesia?

    Sheryl seza maghfira

    Atas perbuatan PT NSP, jaksa menuntut Manajer Cabang PT NSP Erwin selama 6 tahun penjara dan Manajer PT NSP, Nowo selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, PT NSP juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar plus dana pemulihan lahan Rp 1 triliun. Apa daya, PN Bengkalis membebaskan Erwin dan Nowo dan PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar. Atas vonis tersebut, jaksa lalu mengajukan kasasi dengan tuntutan yang sama.

    Jika Busrin yang hanya menebang pohon untuk kayu bakar dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar, mengapa perusahaan yang membakar hutan hanya didenda Rp 2 miliar dan bosnya dibiarkan bebas?

    Jadi bisa disimpulkan bahwa hukum yang karet bisa menghasilkan aparat yang lalim untuk menjerat orang orang yang tidak bersalah, begitu pula sebaliknya, hukum yang karet tidak digunakan untuk menghukum orang orang yang melakukan kesalahan yang serius. Hal tersebut lah

    yang menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat, hal tersebut lah yang membuat fakta bahwa asas equality before the law masih belum sepenuh nya terealisasi dalam hukum di indonesia.

    Tidak ada hukum yang benar benar sempurna, selalu ada ruang untuk berbuat mana suka, banyak aparat yang tau celah guna memuluskan rencana kelak di pengadilan, akibatnya bermunculan ketimpangan hukuman yang memunculkan sosok sosok korban, pengadilan akhirnya banyak melahirkan cerita duka dari mereka yang diperlakukan tak semestinya.

     

     

     

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    opiniPT NSP
      Ikuti kami di Facebook