
Oke, mari kita simak !
“tumpul keatas tapi tajam kebawah” dilihat dari kalimat tersebut sangat bertolak belakang dengan asas equality before the law, seperti yang kita ketahui, kita tidak dapat menutup fakta bahwa hukum indonesia masih lemah, beberapa para aparat keadilan masih memihak kepada kelompok yang kuat dan kelompok yang lemah akan ditindas, yang berjuang akan kalah dengan yang beruang.
Dimasa pandemi seperti sekarang, banyak sekali terjadi ketimpangan keadilan, kita sandingkan saja antara kasus tukang bubur yang didenda 5 juta karena diduga melanggar aturan PPKM dengan kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina lalu dibebaskan dari masa hukuman karena bersifat sopan. Terlihat jelas bahwa kedua kasus tersebut sangat jauh dari asas equality before the law, yang dimana keduanya sama sekali tidak di perlakukan sama dimata hukum, padahal keduanya memilikki kasus yang hampir sama, jika dilihat dari kedua pandangan kasus tersebut, kasus selebgram yang kabur dari karantina justru lebih merugikan banyak orang, lalu mengapa pelaku dari kasus tersebut dibebaskan dengan alasan sopan?
Untuk memperkuat opini penulis, penulis mengambil contoh kasus lain seperti kasus antara seorang kakek Busrin “si miskin yang mencari kayu bakar di penjara 2 tahun” dengan “si bos perusahaan yang membakar hutan di riau di bebaskan”.
Dilihat dari kedua kasus diatas sangat jelas terlihat ketimpangan hukum disana, penyelesaian kasus tersebut sudah menggambarkan masalah besar dalam penegakkan hukum di indonesia.
Pertama, masalah hukum ditegakkan di indonesia, bagaimana aparat keadilan menegakkan hukum, dan yang kedua, bagaimana pembuat undang-undang yang membuat penegakan hukum yang lalim.
Pada kasus kakek Busrin, ia terkena pasal perusakan ekosistem mangrove, sebenarnya undang-undang tersebut dibuat untuk mereka yang melanggar undang-undang pesisir yang serius, sedangkan pada kasus kakek Busrin, ia hanya memotong beberapa batang pohon untuk membuat kayu bakar.
Beda dengan kakek Busrin, beda pula yang dialami oleh PT NSP. Jaksa mendakwa PT NSP membakar hutan di lima desa di Meranti, Riau dan mengakibatkan kabut asap di Sumatera dan mampir ke Singapura dan Malaysia, hal tersebut sudah seharusnya termasuk kedalam tindakan merusak lingkungan yang dimana merupakan kejahatan serius dan diancam hukuman seberat-beratnya. Namun sayangnya masih ada sistem kasta hukuman di indonesia.