
JAKARTA, INTRIK.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah, meski kini dirinya menghadapi perkara pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di hadapan majelis hakim, Rabu (14/10/2026), Febrie menyatakan siap kembali mengabdi untuk kepentingan masyarakat apabila hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.
Pernyataan itu disampaikan saat Febrie membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga membuka kemungkinan kembali dilibatkan dalam penanganan perkara korupsi yang masih membutuhkan penegakan hukum.
“Apabila majelis hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela,” ujar Febrie dalam persidangan.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian yang memiliki risiko, tetapi menurutnya hukum harus tetap ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara.
Febrie kini menghadapi dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 7 Oktober 2026, JPU menuduh Febrie meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.