
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menyangkut pernyataan Febrie tentang kesiapannya kembali mengabdi, tetapi juga pengujian atas dakwaan pemerasan dan TPPU yang ditujukan kepadanya. Majelis hakim menjadi pihak yang berwenang menilai fakta serta bukti sebelum menentukan kelanjutan perkara.