
JAKARTA, INTRIK.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah, meski kini dirinya menghadapi perkara pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di hadapan majelis hakim, Rabu (14/10/2026), Febrie menyatakan siap kembali mengabdi untuk kepentingan masyarakat apabila hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.
Pernyataan itu disampaikan saat Febrie membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga membuka kemungkinan kembali dilibatkan dalam penanganan perkara korupsi yang masih membutuhkan penegakan hukum.
“Apabila majelis hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela,” ujar Febrie dalam persidangan.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian yang memiliki risiko, tetapi menurutnya hukum harus tetap ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara.
Febrie kini menghadapi dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 7 Oktober 2026, JPU menuduh Febrie meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Menurut jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.
Tuduhan tersebut merupakan materi dakwaan penuntut umum yang masih harus diuji melalui proses persidangan. Febrie belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU. Jaksa menguraikan dugaan penerimaan harta senilai sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang menurut penuntut umum diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyinggung keberadaan emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah aset lain. Asal-usul serta keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan di persidangan.
Melalui nota perlawanan, Febrie dan tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Pihak Febrie menilai dakwaan belum menguraikan secara jelas perbuatan konkret yang menghubungkannya dengan dugaan pemerasan. Kuasa hukumnya juga mempersoalkan perbedaan nominal dalam uraian dakwaan serta penjelasan mengenai asal-usul dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dituduhkan.
Tim hukum turut mempertanyakan peran Ferry Yanto Hongkiriwang, yang menurut uraian dakwaan disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa terkait Tan Kian, tetapi tidak didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Seluruh keberatan itu merupakan argumentasi pihak terdakwa yang harus dinilai oleh majelis hakim. Keberatan terhadap dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tuduhan jaksa keliru.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan penuntut umum tetap meyakini surat dakwaan telah disusun dengan benar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan eksepsi merupakan hak terdakwa, sedangkan keputusan menerima atau menolaknya berada di tangan majelis hakim.
Di tengah perkara yang dihadapinya, Febrie kembali menyinggung rekam jejaknya selama menangani sejumlah perkara korupsi besar ketika menjabat Jampidsus.
Ia menyatakan pengalamannya dalam penegakan hukum dapat kembali dimanfaatkan apabila kelak dinyatakan tidak bersalah.
“Bagi saya pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tapi saya tetap percaya bahwa hukum mesti ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Febrie di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Namun, rekam jejak jabatan maupun komitmen pemberantasan korupsi tidak menggantikan proses pembuktian atas dakwaan yang dihadapinya.
Tahap berikutnya akan ditentukan oleh jalannya persidangan, termasuk penilaian hakim terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dan tanggapan penuntut umum.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menyangkut pernyataan Febrie tentang kesiapannya kembali mengabdi, tetapi juga pengujian atas dakwaan pemerasan dan TPPU yang ditujukan kepadanya. Majelis hakim menjadi pihak yang berwenang menilai fakta serta bukti sebelum menentukan kelanjutan perkara.