
Seluruh keberatan itu merupakan argumentasi pihak terdakwa yang harus dinilai oleh majelis hakim. Keberatan terhadap dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tuduhan jaksa keliru.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan penuntut umum tetap meyakini surat dakwaan telah disusun dengan benar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan eksepsi merupakan hak terdakwa, sedangkan keputusan menerima atau menolaknya berada di tangan majelis hakim.
Di tengah perkara yang dihadapinya, Febrie kembali menyinggung rekam jejaknya selama menangani sejumlah perkara korupsi besar ketika menjabat Jampidsus.
Ia menyatakan pengalamannya dalam penegakan hukum dapat kembali dimanfaatkan apabila kelak dinyatakan tidak bersalah.
“Bagi saya pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tapi saya tetap percaya bahwa hukum mesti ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Febrie di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Namun, rekam jejak jabatan maupun komitmen pemberantasan korupsi tidak menggantikan proses pembuktian atas dakwaan yang dihadapinya.
Tahap berikutnya akan ditentukan oleh jalannya persidangan, termasuk penilaian hakim terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dan tanggapan penuntut umum.