Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Siap Kembali Berantas Korupsi

    Caption: Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah.

    Menurut jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

    Tuduhan tersebut merupakan materi dakwaan penuntut umum yang masih harus diuji melalui proses persidangan. Febrie belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU. Jaksa menguraikan dugaan penerimaan harta senilai sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang menurut penuntut umum diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

    Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyinggung keberadaan emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah aset lain. Asal-usul serta keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan di persidangan.

    Febrie Persoalkan Dakwaan Jaksa

    Melalui nota perlawanan, Febrie dan tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

    Pihak Febrie menilai dakwaan belum menguraikan secara jelas perbuatan konkret yang menghubungkannya dengan dugaan pemerasan. Kuasa hukumnya juga mempersoalkan perbedaan nominal dalam uraian dakwaan serta penjelasan mengenai asal-usul dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dituduhkan.

    Tim hukum turut mempertanyakan peran Ferry Yanto Hongkiriwang, yang menurut uraian dakwaan disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa terkait Tan Kian, tetapi tidak didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook