
Ia juga mengingatkan, jika pemerintah sudah memberikan kemudahan berinvestasi maka perusahaan juga wajib memberikan hak dan memenuhi kewajiban untuk seluruh pegawainya.
“Kami sebagai pemerintah sudah bantu melalui perizinan dan kemudahan investasi di Bangka Tengah. Jadi perusahaan wajib mensejahterakan pegawainya,” ujar Efrianda.
“Kalau perusahaan belum juga memberikan jaminan sosial kepada pegawainya langsung kita warning dan peringatkan,” lanjutnya.