Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Santai di Depan Rumahnya
09/06/2021
Share this:
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(red)