
Pria 37 tahun asal Kota Pangkalpinang itu ditangkap polisi saat berada di pondok depan tambak udang desa Mengkubung, Kecamatan Belinyu pada 4 Juni 2021 sekira pukul 02.30 WIB.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka yakni 21,09 gram, 5 butir pil inex, satu handphone Nokia warna putih, dan Samsung warna hitam, satu unit timbangan digital, dan Jupiter MX King tanpa nomor polisi.
“Meski TKP nya sama-sama di Belinyu, tapi kedua tersangka bukan satu jaringan. Kita akan terus melakukan upaya pengembangan untuk mencari bandar-bandar narkoba yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Bangka,” terang Wardhana.