
Namun, di 2025 tepatnya September kemarin sudah ada perubahan penggunaan dana ketahanan pangan yang dimana, dana tersebut hanya diperuntukan untuk mengembangkan program ketahanan pangan seperti pembelian pembibitan tanaman hortikultura dan peternakan melalui BUMDes dan wajib digunakan minimal 20 persen.
“Kalau dulu 2023 dana desa untuk ketahan pangan masih boleh bangun jalan menuju peternakan, kandang, beli sarana pertanian atau ketahanan pangan itu sendiri dan dibelanjakan desa langsung. Kalau sekarang harus lewat BUMDes melalui unit usaha. Bisa berupa penyertaan modal atau berupa hibah barang minimal 20 persen atau lebih dan wajib ada dalam anggaran dana desa,” ujarnya.
“Dan dana ketahanan pangan ini wajib dikeluarkan minimal 20 persen setiap tahunnya dan sudah berjalan 3 tahun dari anggaran dana desa, ” tambahnya.