Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

DPRD Kecewa, Kesepakatannya Dikhianati Pemkab Bangka Tengah

325
×

DPRD Kecewa, Kesepakatannya Dikhianati Pemkab Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20230607 WA0002 1
Foto: Anggota DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – DPRD pertanyakan komitmen Pemkab Bangka Tengah terkait komitmen atas retribusi penjualan Minuman Beralkohol (Mintol).

Anggota DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi mengatakan tahun 2022 Pemkab Bangka Tengah masih menarik retribusi Minol meskipun 2021 lalu menyatakan akan menghapus daftar retribusi Minol dari PAD.

Anggota fraksi PPP itu mengatakan kesepakatan penghapusan retribusi Minol dari PAD Bangka Tengah itu disetujui oleh Bupati Bangka Tengah, Alga fry Rahman saat paripurna.

“Saya ingat 2021 lalu di rapat tertinggi DPRD, bupati menanggapi tanggapan Fraksi PPP untuk tidak menarik retribusi minol karena banyak mudharat. Hal itu direspon bupati untuk tidak mengambil retribusi Minol, ” ucapnya kepada intrik.id, Rabu (7/6/2023).

Apri menyebutkan, jika pemerintah masih mengambil retribusi tempat penjualan minol maka pemerintah Bangka Tengah tidak komitmen dengan apa yang disampaikan di depan masyarakat.

“Bupati sendiri yang bilang gak akan ambil retribusi minol tapi ternyata masih menarik retribusi itu. Tapi bisa jadi bupati tidak tau (masih mengambil retribusi Minol). Ya intinya, walau ada Perda kalau sudah komitmen harusnya tetap diterapkan, ” ujarnya.

Apri mengungkapkan, sudah pernah memanggil Disperindag dan BPPRD atas pengambilan retribusi penjualan Minol namun selalu berdalih OSS atau dibayar langsung secara online.

“Dalihnya karena OSS, karena bayar langsung online tapi ingat, ada namanya izin prinsip dimana daerah punya wewenang untuk tidak mengambil retribusi Minol atau penerbitan izin tempat penjualan minol. Tapi coba cros chek di PTSP, ” ungkapnya.

Apri melanjutkan, untuk penghapusan retribusi Minol 2023 merupakan perintah undang-undang dan peraturan pemerintah no. 4 tahun 2023 tentang retribusi dan pajak.

Apri sangat menyayangkan jika pemerintah masih mengambil retribusi Minol dengan komitmen yang sudah di sepakati bersama tersebut.

“Dalam Islam, kita mengenal istilah Ushul Fiqh yaitu Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih (menolak mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat). Islam selalu mementingkan manfaat positif jangka panjang daripada jangka pendek. PAD dari minol mungkin ada manfaatnya untuk jangka pendek. Tapi dalam jangka panjang, dampak buruk dr minol akan jauh lebih hebat daru sekedar PAD,” tutupnya.(red)